Pada 13 Maret 2025, Pengadilan Tinggi Edo menunda pengumuman hasil pemilihan gubernur yang berlangsung pada 10 Maret 2025. Penundaan ini terjadi setelah calon gubernur dari Partai Demokrasi Rakyat (PDR), Budi Santoso, mengajukan tuntutan hukum terkait dugaan kecurangan dalam pemungutan suara. Budi Santoso mengklaim adanya manipulasi suara di beberapa TPS dan penyalahgunaan wewenang oleh panitia pemilihan. Ia meminta pengadilan menunda pengumuman hasil pemilihan hingga penyelidikan selesai. Tim hukumnya telah menyerahkan bukti yang menunjukkan ketidakberesan dalam proses pemilihan.
Pengadilan Tinggi Edo menanggapi tuntutan tersebut dengan memutuskan untuk menunda pengumuman hasil pemilihan. Hakim Ketua, Sinta Dewi, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan memberi waktu untuk penyelidikan lebih lanjut dan memastikan pemilihan berjalan sesuai prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Penundaan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat Edo. Sebagian warga mendukung keputusan pengadilan sebagai upaya menjaga integritas demokrasi, sementara yang lain merasa kecewa dan khawatir akan stabilitas politik. Beberapa organisasi masyarakat sipil juga mengimbau agar semua pihak tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
Menunda Keputusan Pemilihan Gubernur Edo
Kasus ini menarik perhatian nasional, dengan media-media besar meliput perkembangannya. Menteri Dalam Negeri, Andi Wijaya, mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga ketertiban umum. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pemilihan. Para ahli hukum menilai penundaan ini sebagai langkah yang tepat. Mereka menegaskan bahwa tuduhan kecurangan harus ditangani dengan serius tanpa intervensi politik, dan hak suara warga negara harus dihormati.
Partai-partai politik di Edo menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan. Ketua Partai Demokrasi Rakyat, Sariwati, menegaskan dukungan penuh partainya untuk memastikan pemilihan gubernur berlangsung adil dan bebas dari kecurangan. Proses penyelidikan diperkirakan memakan waktu beberapa minggu. Selama itu, masyarakat Edo diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas kebenarannya. Pihak keamanan juga memperketat patroli untuk menjaga ketertiban.
Setelah penyelidikan selesai, pengadilan akan memutuskan apakah hasil pemilihan dapat diumumkan atau perlu diadakan pemungutan suara ulang di TPS yang terbukti bermasalah. Keputusan ini akan sangat memengaruhi masa depan politik dan pembangunan Provinsi Edo. Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga semangat demokrasi dan memastikan setiap langkah berlandaskan pada keadilan dan transparansi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan pemilu dapat terjaga.