beacukaipematangsiantar.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA). Hal ini ditegaskan setelah penangkapan 12 perempuan asal Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap 12 WNA asal Vietnam ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Setelah menerima laporan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Pada Kamis (12/12/2024), petugas imigrasi melakukan penindakan di lokasi kejadian perkara (TKP) dan menemukan 12 perempuan Vietnam yang bekerja sebagai PSK dengan kedok ladies companion (LC).
Para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata. Namun, mereka justru bekerja sebagai PSK dan berkedok sebagai ladies companion. Tarif yang dikenakan untuk satu kali kencan mencapai Rp 5,6 juta per orang.
Ke-12 WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yang melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, mereka akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan selama dua tahun.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kombes Pol. Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi negara dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. “Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk oleh warga negara asing,” ujarnya.
Selain menangkap para PSK, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian juga Medusa88 tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak koordinator yang mengarahkan para WNA tersebut untuk bekerja di Indonesia.
Imigrasi juga berharap agar masyarakat senantiasa berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan WNA selama di Indonesia. Hal ini akan membantu penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
Penangkapan 12 PSK asal Vietnam ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menangani pelanggaran hukum oleh WNA. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.