Tukang Rongsok Di Jakbar Cabuli Dan Bawa Kabur Anak 12 Tahun
Berita

Tukang Rongsok Di Jakbar Cabuli Dan Bawa Kabur Anak 12 Tahun

beacukaipematangsiantar.com – Seorang pria berinisial SPS, berusia 22 tahun, yang bekerja sebagai pengumpul barang bekas, terlibat dalam kasus pelarian dan pelecehan terhadap seorang gadis berusia 12 tahun di Jakarta Barat.

Dalam kurun waktu satu minggu, pria tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sebanyak enam kali.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024), pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Kejadian ini bermula pada 16 September ketika pelaku membawa lari korban selama sekitar satu minggu. Orang tua korban, yang merasa cemas dan khawatir, kemudian melaporkannya ke Polsek Kalideres.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, terindikasi adanya tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur dan pelarian tanpa izin dari orang tua,” jelas Kombes Syahduddi.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan visum di Rumah Sakit Tarakan pada tanggal 23 September 2024, dan hasilnya menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Lebih lanjut, Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku sehari-harinya bekerja di lapak barang bekas dan mengenal korban melalui aplikasi kencan bernama Litmatch. Pelaku mengetahui aplikasi tersebut dari media sosial TikTok.

Setelah berkenalan, pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon dan sepakat untuk bertemu di kawasan Kecamatan Kalideres. Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda menuju tempat kerjanya di sebuah gudang di Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, di mana tindakan pelecehan tersebut terjadi.

Akibat perbuatannya, SPS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.