beacukaipematangsiantar.com – Lubuk Sikaping, 22 Desember 2024 – Bupati Pasaman, Sabar AS, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam kasus pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sabar AS dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta karena terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah, yaitu Musala Ad Duha di Lubuk Sikaping, Pasaman.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Bawaslu Pasaman yang menerima informasi tentang dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh Sabar AS. Video berdurasi 1 menit 14 detik yang menunjukkan Sabar AS menyampaikan janji-janji kampanye di Musala Ad Duha menjadi bukti utama dalam persidangan. Dalam video tersebut, Sabar AS menyampaikan program-program kerja yang tengah berjalan di Kabupaten Pasaman, seperti sekolah dan kuliah gratis serta BPJS gratis, jika dia kembali terpilih sebagai bupati156.
Proses Hukum
Sidang perdana digelar pada Jumat, 13 Desember 2024 situs medusa88, di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sabar AS dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 Huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah61113.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sabar AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanye pemilihan di tempat ibadah. Sabar AS dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan135.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Sabar AS dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Sabar AS telah mengakui perbuatannya dan tidak ada unsur ajakan untuk memilih dalam tausiyah yang disampaikannya510.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim ke pengadilan tinggi. Sementara itu, kuasa hukum Sabar AS mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima hasil putusan dari majelis hakim PN Lubuk Sikaping510.
Kesimpulan
Vonis terhadap Bupati Pasaman, Sabar AS, menunjukkan bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah tidak akan ditoleransi dalam proses pemilu. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.