Pada akhir sesi legislatif tahun ini, Partai Republik di Georgia mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengejutkan banyak pihak. RUU ini bertujuan membatasi akses publik terhadap catatan kegiatan anggota parlemen dan polisi di negara bagian tersebut. Jika disahkan, warga negara tidak lagi leluasa mengakses informasi yang sebelumnya terbuka. Langkah ini memicu kontroversi di masyarakat dan organisasi peduli transparansi pemerintah.
Alasan Partai Republik
Partai Republik beralasan bahwa banyak catatan legislatif dan penegak hukum bersifat sensitif. Mereka khawatir informasi tersebut bisa membahayakan keamanan atau reputasi individu dan lembaga terkait. Menurut mereka, pembatasan akses akan menjaga ketertiban dan mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Kritik dari Pihak Pro-Transparansi
RUU ini langsung mendapat kritik tajam. Georgia Alliance for Transparency dan kelompok jurnalis menilai pembatasan ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan terbuka. Mereka menegaskan bahwa akses informasi publik adalah hak warga untuk mengawasi akuntabilitas pemerintah. Pembatasan justru berpotensi meningkatkan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak kepercayaan masyarakat.
Debat Privasi vs. Transparansi
Pendukung RUU menyoroti masalah privasi dan keamanan. Mereka ingin melindungi identitas anggota parlemen dan polisi dari ancaman atau pencemaran nama baik. Namun, pihak oposisi khawatir aturan ini akan menutupi tindakan tidak etis atau ilegal.
Dampak pada Pemilu dan Hubungan Pemerintah-Masyarakat
Jika RUU ini disahkan, transparansi pemerintahan Georgia bisa terganggu. Hal ini berpotensi memengaruhi integritas pemilu mendatang dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan warga. Ketidakpercayaan publik terhadap proses legislatif mungkin meningkat, merusak hubungan pejabat dengan masyarakat.