beacukaipematangsiantar.com
Berita

Absensi Pemohon dalam Sidang PHPU Pileg 2024 Dipertanyakan oleh Wakil Ketua MK

beacukaipematangsiantar.com – Dalam proses sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengkritik absensi pemohon dalam persidangan terkait perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ketidakhadiran ini dipandang sebagai kurangnya keseriusan dari pihak pemohon terhadap proses yang sedang berlangsung.

Berlangsungnya Sidang Pendahuluan

Sidang yang dipimpin oleh Saldi Isra pada tanggal 29 April, terkait dengan kasus dari Provinsi Jawa Timur, mengalami kendala ketika dua permohonan yang diajukan tidak diwakili oleh pemohon atau kuasa hukumnya. Saldi, yang bertugas sebagai Ketua Panel II, menyatakan bahwa kondisi ini akan mempengaruhi pertimbangan Mahkamah terhadap kedua permohonan tersebut.

Konsekuensi Ketidakhadiran Pemohon

Selama proses sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra menunjukkan kekecewaan atas ketidakhadiran pemohon dan memberikan peringatan bahwa situasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan Mahkamah. Dua permohonan yang tidak diwakili, nomor 235 dan 245, dinilai oleh Saldi sebagai indikasi kurangnya keseriusan dari pihak pemohon.

Penundaan dan Penetapan Jadwal Sidang Berikutnya

Mengikuti prosedur, Saldi Isra kemudian menyatakan bahwa penyampaian permohonan untuk Provinsi Jawa Timur dianggap selesai dan mengumumkan penundaan sidang. Ia mengkonfirmasi bahwa agenda selanjutnya akan meliputi penyampaian jawaban termohon, keterangan dari pihak terkait, dan Bawaslu, dengan estimasi dilanjutkan pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Detail Pemohon dan Perkara

Informasi yang dihimpun dari laman resmi MKRI mengungkapkan bahwa permohonan nomor 235 diajukan oleh Sigismond B. W Notodipuro, seorang calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII, dengan M. Yasin sebagai kuasa hukumnya. Sementara itu, permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar, calon anggota DPRD dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Ketidakhadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi menimbulkan kekhawatiran terkait keseriusan mereka dalam menuntut keadilan atas sengketa Pileg 2024. Wakil Ketua MK Saldi Isra telah menekankan bahwa kehadiran adalah aspek penting dari proses peradilan konstitusional dan memberikan dampak langsung terhadap keputusan Mahkamah tentang perkara yang diajukan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada terkait untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka.