Pengiriman Berkas Tersangka Pembunuhan Cirebon ke Kejaksaan: Evaluasi Menyeluruh dan Pendekatan Saintifik
beacukaipematangsiantar.com – Polda Jawa Barat siap untuk melimpahkan berkas kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eki di Cirebon, dengan tersangka utama Pegi Setiawan. Setelah proses penyidikan yang intensif, kepolisian telah menyatakan bahwa berkas perkara ini kini lengkap.
Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Mabes Polri, mengumumkan pada pertemuan dengan media di Mabes Polri pada Rabu (19/6/2024), “Berkat dedikasi tim Polda Jabar yang telah bekerja keras siang dan malam secara profesional dan proporsional, berkas penyidikan akan diserahkan ke kejaksaan esok hari.”
Dalam proses penyidikan, telah diperiksa total 70 saksi, dimana 18 di antaranya memberikan kesaksian yang memberatkan bagi tersangka, sementara lainnya memberikan kesaksian yang meringankan. “Penambahan ahli dalam berbagai bidang seperti pidana, forensik, psikologi, dan IT telah membantu dalam mengungkap kasus ini dengan pendekatan yang proporsional dan berbasis saintifik,” tambah Sandi Nugroho.
Sementara itu, Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa sejauh ini telah diperiksa 68 saksi dan telah meminta bantuan ahli untuk mengungkap lebih lanjut kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. “Kami juga melibatkan ahli psikologi forensik dalam pengusutan kasus ini untuk memberikan kejelasan lebih mendalam pada peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Abast.
Kasus ini, yang terjadi pada tahun 2016, telah melihat penangkapan delapan orang sejak kejadian. Tujuh dari mereka telah dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu individu lainnya telah dibebaskan karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur pada saat kejadian. Pegi Setiawan, yang sempat menjadi buron sejak kejadian, baru-baru ini ditangkap oleh polisi.
“Setelah peninjauan ulang dan penyidikan lanjutan, terjadi perubahan dalam jumlah buronan dari tiga menjadi satu, yang kini hanya mencakup Pegi,” jelas pihak kepolisian. Ini mengindikasikan adanya perbedaan dalam keterangan saksi sejak awal penyidikan.
Langkah selanjutnya dalam proses hukum ini adalah penyerahan berkas ke kejaksaan, yang diharapkan akan membawa kasus ini menuju resolusi yang adil dan menyeluruh.