beacukaipematangsiantar.com

beacukaipematangsiantar.com – Boyamin Saiman, selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), telah secara resmi menyampaikan surat kepada Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk memindahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Papua Barat agar dapat bertugas di Jawa, mengikuti tempat tinggal suaminya.

Deskripsi Permohonan:

  • Pengirim Surat: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
  • Tujuan Permohonan: Mutasi PNS perempuan dari Papua Barat ke Jawa.
  • Penerima Surat: Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK.

Sikap Boyamin Saiman:

Boyamin Saiman memastikan bahwa surat yang diajukan bukanlah bentuk sindiran maupun tuduhan terhadap Ghufron. Sebaliknya, surat tersebut diharapkan dapat menunjukkan apresiasi atas tindakan Ghufron yang sebelumnya telah membantu proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian, ADM.

Posisi MAKI Terhadap Permohonan:

  • Sikap Resmi MAKI: Surat tersebut hanya bertujuan untuk meminta bantuan proses mutasi, tanpa adanya insinuasi negatif.
  • Pengakuan Kinerja Ghufron: Boyamin Saiman mengakui bahwa tindakan Ghufron terdahulu dalam membantu mutasi pegawai lain adalah tindakan yang patut diapresiasi.

Proses Pengajuan dan Konfirmasi:

  • Surat Tanda Terima KPK: Bukti telah diajukannya surat tersebut adalah surat tanda terima yang diperlihatkan oleh Boyamin Saiman.
  • Penegasan Intensi: Intensi dari surat tersebut adalah untuk menyoroti dedikasi Ghufron dalam menangani permohonan mutasi dengan penuh keikhlasan, meskipun dengan tanggung jawab berat sebagai Wakil Ketua KPK.

Sidang Etik yang Akan Dilaksanakan:

Nurul Ghufron akan menghadapi sidang kode etik di Dewan Pengawas KPK pada 2 Mei 2024, untuk menjawab tuduhan yang berkaitan dengan kasus mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Inisiator permohonan, Boyamin Saiman, telah menempatkan fokus pada kebutuhan akan prosedur mutasi yang dilaksanakan dengan transparansi dan integritas. Sidang kode etik mendatang akan menjadi momen krusial bagi KPK untuk merefleksikan dan mempertahankan standar etik dalam operasional lembaga.

By admin